TintaOtentik.Co – Resmi dirombak oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Provinsi Banten memiliki nominal UMK terbaru pada tahun 2025.
Berpijak kepada Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024, UMK Provinsi Banten meningkat sebesar 6,5 persen pada tahun ini.
Kenaikan jumlah UMK tersebut didasarkan melalui peningkatan UMP se Indonesia yang diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sesuai ketentutan Keputusan Gubernur, kini Provinsi Banten memiliki peningkatan UMK dengan nominal sebagai berikut:
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.206.640,32
2. Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp4.901.117,00
5. Kota Tangerang Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
7. Kota Cilegon Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.418.261,13
Melalui daftar tersebut, Kota Cilegon memegang nominal UMK tertinggi sebesar Rp5,1 jutaan pada tahun 2025.
Upah minimum terendah dipegang oleh Kabupaten Lebak dengan besaran Rp3,1 jutaan di tahun ini.
Kenaikan UMK ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh karyawan swasta atau buruh yang ada di Provinsi Banten.
Hal tersebut dapat memberikan kesejahteraan bagi karyawan swasta untuk dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik.
Melalui kenaikan UMP dan UMK yang berlaku sejak 1 Januari 2025 mampu memberikan daya saing di tingkat perekonomian sekitar wilayah.
Melalui peningkatan ini diharapkan semua karyawan swasta, buruh hingga masyarakat sekitar dapat merasakan hidup yang lebih sejahtera.
Pemerintah juga memberikan perhatian untuk peningkatan kesejahteraan bagi karyawan swasta dan buruh di era kepemimpinan Prabowo Subianto ini.
Demikianlah informasi mengenai Provinsi Banten yang dipimpin oleh Gubernur Andra Soni memiliki kenaikan UMK di tahun 2025 setelah resmi dirombak.
Laporan: bagas