Categories: Regional

BKAD Tangsel Sebut Separu PSU Jaya Real Property Belum Jadi Aset Resmi



TintaOtentik.Co – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan (BKAD Tangsel) mengungkapkan bahwa aset daerah dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pengembangan PT Jaya Real Property (JRP) hanya sebagian yang tercatat menjadi Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada BKAD sugeng rahadi mengatakan hanya sebagai PSU dari JRP yang sudah tercatat menjadi BM dan masih banyak yang belum tercatat.

“Kalau misalnya berapa cluster, secara gambaran kasarnya, mulai dari sektor 2 sampai sektor 9 sudah serah terima, nah yang belum itu dikawasan kebayoran kesana lah, cluster emerald Bintaro yang ke arah tol itu belum serah terima,” ungkap Sugeng di Kantor BKAD Tangsel, Senin (14 April 2025).

Lanjut dirinya juga mengungkapkan cluster yang lama-lama seperti di jalan graha raya atau komplek perumahan Adena juga belum menyerahkan PSU kepada Pemkot Tangsel.

“Nah yang lama-lama seperti graha raya, komplek adena pondok jagung sampai di sektor sembilan di puri sekitar MacDonald arah mesjid,” ujarnya.

Lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa pihak JRP sempat menyerahkan 2,8 Hektar untuk TPU yang jadi makam pada tahun 2017 berlokasi di Kelurahan Babakan.

Sugeng menjelaskan dari total PSU yang diserahkan dari masa kabupaten Tangerang hingga 2019, sebanyak 152.679 Meter/segi yang  telah diserahkan JRP.

“11 bidang yang telah menyediakan TPU, jumlahnya 152.679 M/persegi yang telah diserahkan oleh JRP termasuk yang sudah serah terima PSU dari jaman Kabupaten Tangerang, dari tahun 1995, 2003, terakhir 2019,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa bukan tugas BKAD yang meminta PSU dari pengembangan melaikan tugas dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Disperkimta Tangsel).

“Perkim yang menerima dan meminta PSU, kita mah setelah selesai itu baru proses pencatatan kalau sudah hasil verifikasi sudah beres, kalau misalnya belum selesai, kita minta dulu kepada pengembangan agar biar selesai,” ungkapnya.

Terakhr dirinya menuturkan bahwa sesuai regulasi Pemkot Tangsel berhak meminta PSU kepada pengembangan setelah 1 tahun selesai dibangun perumahan, dan penyerahan PSU tersebut bersifat wajib.

“Sepengetahuan saya sesuai aturan, 1 tahun setelah pembangun perumahan tersebut selesai, itu sudah bisa diserah terimakan PSUnya dan pemkot berhak untuk meminta tersebut dan bidang terkait yang meminta PSU itu perkim,” tuturnya.

“Terkait pengembang yang belum menyerahkan tersebut, mestinya perkim yang lebih tahu karena dia punya data,” pungkasnya.

Laporan: iwanpose

Irfan Kurniawan

Recent Posts

Imbas Tarif Impor Trump, Aset Keuangan Dunia Bergeser ke Eropa dan Jepang

TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aset keuangan dunia saat ini lari dari…

5 hours ago

Tampung Aspirasi Pengusaha, Kejati Banten Dukung Gerakan Jaga Investasi

TintaOtentik.Co - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap pembentukan gerakan…

8 hours ago

Angka Kemiskinan Banten Turun, Andra Soni Berkomitmen Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

TintaOtentik.Co - Gubernur Banten Andra Soni berkumpul dengan pelaku industri di Banten. Dalam kesempatan itu,…

10 hours ago

Sukatani Keluarkan Single Terbaru ‘Tumbal Proyek’<br>

TintaOtentik.Co - Sukatani kembali mengeluarkan single terbaru bertajuk ‘Tumbal Proyek’, duo punk new wave asal…

12 hours ago

Kata Pemkot Tangsel Isi Los Kosong di Pasar Ciputat, Gratis?

TintaOtentik.Co - Di tengah upaya penataan kawasan Jalan Haji Usman, Kecamatan Ciputat, Pemerintah Kota Tangerang…

1 day ago

Siapkan Koperasi Merah Putih, Dinkop Tangsel Bakal Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh…

1 day ago