TintaOtentik.Co – Prabowo Subianto telah tandatangani Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2025 mengenai Pembeian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan hingga tenaga honorer.
Perlu diketahui bahwa tenaga honorer saat ini sedang menunggu untuk diangkat menjadi PPPK.
Tenaga honorer diperkirakan akan diangkat menjadi PPPK pada bulan Oktober mendatang.
Lalu apakah semua tenaga honorer bisa mendapatkan gaji ke-13?
Jawabannya tidak, pasalnya pada saat pencairan gaji ke-13 tenaga honorer belum diangkat menjadi PPPK.
Adapun pencairan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2025 dengan nominal menyesuaikan dengan pendapatan bulan Mei 2025.
Namun demikian PP terbaru ini mengatur bahwa 2 kategori tenaga honorer ini bisa mendapatkan gaji ke-13, siapa sajakah mereka?
– Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
– Tenaga honorer yang bekerja Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Dalam PP tersebut pemberian gaji ke-13 untuk 2 kategori tenaga honorer diatas disesuaikan dengan jenjang Pendidikan dan masa kerja.
Lalu berapakah gaji ke-13 yang didapatkan tenaga honorer lulusan S1?
– masa kerja s.d. 1O tahun Rp6.591.OOO,OO
– masa kerja diatas 1O tahun s.d. 2O tahun Rp7.16O.5O0,OO.
– masa kerja diatas 2O tahun Rp7.825.8OO,OO
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.
Laporan: Tim