TintaOtentik.Co – Kasus korupsi pengelolaan sampah yang menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari salah satu Anggota DPRD Tangsel Fraksi Demokrat, Julham Firdaus, yang menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dengan isu hari ini, saya sangat menyayangkan. Semoga ini menjadi evaluasi bersama kinerja pemerintah daerah di masing-masing OPD untuk melihat detail lagi hal-hal yang perlu dipastikan itu aturannya ada atau tidak, boleh atau tidak,” ujar Julham, kepada TintaOtentik.Co, dikutip Minggu, (20/4/2025).
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Wahyunoto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp75,9 miliar. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif. Selain Wahyunoto, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, ASN Zeky Yamani yang kini bertugas di Disdukcapil Tangsel, serta Direktur PT EPP, SYM.
Modus korupsi tersebut melibatkan manipulasi proses tender dengan cara bersekongkol antara pejabat DLH dan pihak swasta.
PT EPP, yang semula hanya bergerak di bidang pengangkutan, diarahkan untuk mengurus KBLI pengelolaan sampah agar bisa mengikuti tender pengadaan.
Setelah memenangkan proyek senilai Rp75,9 miliar, perusahaan tersebut kemudian membentuk subkontraktor fiktif, CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR), yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan sampah.
“Saya melihat isu publik adalah pesan sosial kerja, pesan yang benar benar jadi suatu pelajaran lah bagi semua perangkat gitu loh,” terang Julham, yang juga Anggota Komisi IV DPRD Tangsel.
“Bahwa kita benar-benar harus melakukan langkah-langkah kegiatan sesuai aturannya, sesuai dengan normanya, sesuai dengan tahapan-tahapan yang pas dengan regulasi,” lanjutnya.
Julham menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan program-program pemerintah, agar tidak lagi terjadi penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.
Diketahui, Kejati Banten menyatakan bahwa kasus ini masih terus didalami, termasuk potensi kerugian negara dan aliran dana hasil korupsi. Sementara itu, Wahyunoto dan para tersangka lain telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: iwanpose