TintaOtentik.co – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50%, yang mulai berlaku pada Januari 2025, akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.
“Otomatis itu. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung kemudian ada diskon, ya 50%. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya sudah langsung 50%,” ucap Darmawan usai Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, ditulis (18/12/2024).
Darmawan memberikan contoh bahwa jika sebelumnya pembelian pulsa (token) listrik senilai Rp100.000 untuk KWH tertentu, maka dengan diskon tersebut, pelanggan hanya perlu membayar Rp50.000.
“Hanya menjadi separuhnya,” terang Darmawan.
Dalam konferensi pers, Darmawan mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan yang akan menerima diskon tarif listrik 50% mencapai 81,4 juta rumah tangga.
Rinciannya meliputi 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.
“Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarkat, kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya,” tutur Darmawan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menekankan bahwa sejumlah aspek kebijakan memanfaatkan APBN sebagai alat untuk melaksanakan berbagai paket kebijakan, yang menjadi syarat utama dalam menjaga daya beli masyarakat.
“Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2024).
Pemerintah diketahui meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi yang ditujukan untuk Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM.
Pertama, untuk Rumah Tangga: pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama dua bulan, yaitu Januari-Februari 2025. Selain itu, diberlakukan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kita. Pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah juga mendapat diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan.
Kedua, untuk Pekerja: pekerja yang terkena PHK diberikan kemudahan dalam mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketiga, untuk UMKM: pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh final sebesar 0,5% dari omzet hingga tahun 2025. Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.