TintaOtentik.co – Pemerintah berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12% untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA). Sebelumnya, golongan pelanggan ini termasuk dalam kategori barang dan jasa mewah yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa saat ini 99,5% pelanggan listrik masih menikmati fasilitas bebas PPN. Dari total 84 juta pelanggan PLN di seluruh Indonesia, hanya sekitar 400.000 pelanggan yang akan dikenakan PPN 12%.
Darmawan menambahkan, 400.000 pelanggan tersebut adalah mereka yang menggunakan daya di atas 6.600 VA, yang merupakan sekitar 0,5% dari total pelanggan PLN dan termasuk dalam kategori pelanggan terkaya.
“Maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5%,” ucap Darmawan, Senin (16/12/2024).
Seiring dengan penerapan tarif PPN 12%, PLN akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari hingga Februari 2025.
Darmawan menjelaskan bahwa diskon ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA.
Diskon tersebut diperkirakan akan menjangkau 81,4 juta pelanggan PLN. Rinciannya, pelanggan dengan daya 450 VA sebanyak 24,6 juta, 900 VA sebanyak 38 juta, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.
“Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan bulan Februari,” terangnya.
Darmawan juga menjelaskan mekanisme pemberian diskon tarif listrik sebesar 50%. Ia menyebutkan bahwa diskon akan diterapkan secara otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran. Sebagai contoh, pelanggan prabayar yang biasanya membayar Rp100.000 untuk jumlah kWh tertentu, nantinya hanya perlu membayar Rp50.000.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelanggan pascabayar. Menurut Darmawan, tagihan listrik mereka akan dikurangi menjadi setengah dari total pemakaian.
“Otomatis itu, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, itu dari sudut pandang kami melalui proses otomatis yang berbasis sistem digital,” tuturnya.