Ekonomi

Kemendag Tegas! Barang Ilegal Rp15 Miliar Disita, Didominasi Produk Impor dari China

TintaOtentik.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal, berdasarkan hasil temuan, Kemendag berhasil menyita barang-barang senilai Rp15 miliar atas peredaran barang dan jasa selama periode Januari hingga Maret 2025.

Dengan begitu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso memohon kepada para pelaku peerusahaan untuk secepatnya menarik produk-produk bermasalah tersebut dari peredaran dan memenuhi semua kewajiban administratif.

“Sebagai tindak lanjut akan dilakukan klarifikasi terkait barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan,” ucap Budi dalam konferensi pers di Kemendag, (17/4).

Budi menyebut barang-barang yang disita adalah hasil pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan kementerian/lembaga (KL) terkait.

Dugaan sementara barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), lalu tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, serta tidak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Budi juga menyebut sebagian besar barang impor yang disita berasal dari China.

“Ini yang impor kebanyakan dari China,” ungkapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh 10 perusahaan importir dan 10 produsen dalam negeri.

Dalam operasi pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran aturan terkait peredaran berbagai produk dari enam kategori, baik impor maupun lokal.

Produk yang diamankan terdiri atas empat jenis barang impor: elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta produk logam, serta dua kategori produk lokal, yakni elektronika dan alas kaki.

Secara total, Kemendag menyita 297.781 unit produk elektronik, termasuk rice cooker sebanyak 3.506 unit, speaker aktif dan televisi 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.

Selain itu, ditemukan 297.522 unit mainan anak, 1.277 pasang alas kaki, 100 botol spray, serta 905 buah pelek kendaraan bermotor.

“Perkiraan nilai ekonomis seluruh barang yang diamankan mencapai Rp15 miliar,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Budi.


Budi menjelaskan bahwa pelanggaran ini mencakup sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 29 Tahun 2021, serta sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan seperti Permendag No. 69/2018, No. 26/2021, No. 21/2023, No. 36/2023 juncto No. 8/2024.

Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pelarangan distribusi dan pemusnahan produk.

“Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang,” jelasnya.

Kemendag menegaskan akan terus memperkuat pengawasan secara berkala untuk mencegah peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan dan melindungi konsumen serta industri dalam negeri.

“Jadi kita akan terus melakukan pengawasan secara rutin secara periodik termasuk nanti setelah Maret kita terus melakukan pengawasan sehingga masyarakat atau konsumen terlindungi dari produk-produk yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Budi.

Irfan Kurniawan

Recent Posts

Angka Kemiskinan Banten Turun, Andra Soni Berkomitmen Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

TintaOtentik.Co - Gubernur Banten Andra Soni berkumpul dengan pelaku industri di Banten. Dalam kesempatan itu,…

38 mins ago

Sukatani Keluarkan Single Terbaru ‘Tumbal Proyek’<br>

TintaOtentik.Co - Sukatani kembali mengeluarkan single terbaru bertajuk ‘Tumbal Proyek’, duo punk new wave asal…

3 hours ago

Kata Pemkot Tangsel Isi Los Kosong di Pasar Ciputat, Gratis?

TintaOtentik.Co - Di tengah upaya penataan kawasan Jalan Haji Usman, Kecamatan Ciputat, Pemerintah Kota Tangerang…

15 hours ago

Siapkan Koperasi Merah Putih, Dinkop Tangsel Bakal Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh…

15 hours ago

Liverpool Dilarang Angkat Trofi Liga Inggris 2024-2025 Walaupun Juara, Kok Bisa?

TintaOtentik.co - Liverpool berada di ambang memastikan gelar juara Liga Inggris 2024-2025. Hingga pekan ke-33,…

19 hours ago

Prabowo Hormati Usulan 8 Poin Forum Purnawirawan TNI, Tapi Tak Bisa Serta Merta Merespons

TintaOtentik.co - Presiden Prabowo Subianto menanggapi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan…

22 hours ago