TintaOtentik.Co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan, usulan tersebut terdiri dari permintaan pembentukan provinsi, kabupaten, kota, hingga daerah istimewa dan khusus baru.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus,” terang Akmal ketika menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis, (24/4/2025).
Hanya saja, Akmal tidak membeberkan daerah-daerah mana saja yang mengajukan diri untuk menjadi DOB.
Menurutnya, seluruh usulan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah dan DPR karena pemekaran wilayah menjadi wewenang pemerintah dan DPR.
“Tentu, ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” tutup Akmal.
Laporan: Tim