TintaOtentik.Co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pastikan proses finalisasi regulasi pemanfaatan pita frekuensi 1.4 GHz untuk mendukung layanan internet terjangkau dengan kecepatan hingga 100 Mbps dan tarif Rp 100 ribu telah memasuki tahap akhir.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan aspek regulasi agar lelang pita frekuensi tersebut bisa segera dilaksanakan.
“Untuk internet murah ini, yang menggunakan pita frekuensi 1.4 GHz, sedang kita finalisasi regulasinya,” ujar Adis saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).
Komdigi sudah menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan para pemangku kepentingan industri, termasuk operator seluler dan ISP, untuk memastikan harmonisasi penggunaan spektrum secara nasional.
Ia menilai rekuensi tidak bisa dilihat parsial. 1.4 GHz adalah bagian dari roadmap nasional spektrum, yang juga mencakup pita 700 MHz dan 2,6 GHz.
“Roadmap ini harus didiskusikan secara terintegrasi bersama seluruh pelaku industri,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adis menyampaikan bahwa sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital, proses konsolidasi industri terus berjalan untuk memastikan kesiapan teknis dan komersial sebelum regulasi resmi diluncurkan.
“Target kita masih berada dalam koridor kuartal kedua (Q2) tahun ini untuk peluncuran regulasi,” tandasnya.
Laporan: Tim