TintaOtentik.co – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta agar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, serta rekaman CCTV ruang pemeriksaan dihadirkan dalam sidang praperadilan. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, guna memperjelas pengakuan saksi dari tim hukumnya, Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mengalami intimidasi saat pemeriksaan.
“Kami berharap bahwa hakim di persidangan ini, hakim tunggal, dapat mengabulkan permohonan kami agar dihadirkan penyidik bernama Rossa Purbo Bekti agar kami bisa periksa. Dan apabila diperlukan, dihadirkan juga CCTV dalam proses pemeriksaan yang lalu, agar supaya menjadi terang,” ungkap Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Ronny menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan dengan asas keadilan dan tidak boleh ada intimidasi.
“Kemarin saudara Tio sampaikan, sampai diancam dengan Pasal 21 yaitu obstruction of justice,” sambungnya.
Terkait pria yang diduga menawarkan sejumlah uang kepada Tio sebelum pemeriksaannya di KPK, Ronny menilai bahwa pengakuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia juga menekankan bahwa pernyataan Tio di persidangan merupakan fakta yang dilindungi oleh aturan hukum.
“Dan juga kami meminta kepada pihak-pihak jangan coba mengintervensi proses penegakan hukum yang sudah ada,” terangnya.
Sementara itu, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permintaan dari kubu Hasto akan dipertimbangkan jika memang diperlukan dalam proses persidangan.
“Ya, nanti akan dipertimbangkan jika itu diperlukan,” kata Djuyamto.
Dalam sidang praperadilan melawan KPK, Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan bahwa dirinya mengalami intimidasi dari penyidik Rossa pada 6 Januari lalu. Saat itu, ia tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dan beberapa pihak lainnya.
Di tengah pemeriksaan oleh penyidik Prayitno, Rossa tiba-tiba masuk dan meminta Tio menjelaskan peristiwa yang berkaitan dengan “Hayet.” Namun, Tio mengaku tidak memahami maksudnya dan meminta penjelasan lebih lanjut. Rossa kemudian menyinggung hukuman yang dijalani Tio, yakni sekitar empat tahun, yang dinilainya tergolong ringan.
“Bu Tio bisa saya kenai Pasal 21,” ujar Rossa seperti ditirukan oleh Tio dalam persidangan.
Tio pun menyatakan dirinya pasrah pada takdir Tuhan. “Kemudian, dia (Rossa) keluar sambil mukul meja,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Hasto bersama mantan kader PDI-P, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, diduga terlibat dalam kasus suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
KPK menyebut bahwa Hasto, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah memberikan uang suap sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Suap ini diberikan pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan.
Menghadapi sidang praperadilan ini, KPK tetap optimistis dapat membuktikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.