Regional

Kurangi Polusi CO2, DCKTR Tangsel Mulai Rumuskan Regulasi Bangunan Gedung Hijau

TintaOtentik.Co – Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menegaskan, pihaknya terus mendorong regulasi tentang bangunan gedung hijau, untuk mengurangi polusi CO2 dari efek rumah kaca.

Regulasi tersebut nantinya, sambung Hadi, akan sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR soal impelementasinya di Kota Tangerang Selatan.

“Kita ketahui bersama, sub sektor bangunan merupakan salah satu kontributor signifikan konsumsi energi dan emisi karbon,” kata Hadi, dikutip Selasa, (29/4/2025).

Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi kita untuk mulai merumuskan, dan menerapkan kebijakan serta pedoman teknis yang dapat menekan angka konsumsi energi secara berkelanjutan, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca,” tambahnya.

Pihaknya akan terus mengambil langkah aktif, dalam berkontribusi pengurangan emisi karbon, di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius itu.

“Langkah kita hari ini menjadi bukti nyata, bahwa Pemerintah Daerah bersama seluruh pemangku kepentingan, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan binaan yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tegas Hadi.

Dalam diskusi bersama Global Building Performance Network, Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan, berkomitmen mengaplikasikan kebijakan Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Diskusi GBPN, Dinas CKTR Kota Tangerang Selatan, serta para pemangku kepentingan, soal implementasi Permen PUPR nomor 21 tahun 2021. (Foto: Ist)

“Ini menjadi awal penting dalam proses kolaborasi lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah, swasta, asosiasi, hingga dunia pendidikan,” papar Hadi.

Harapan bersama, hasil dari kegiatan ini dapat kita rumuskan menjadi pedoman teknis yang implementatif dan sesuai dengan kebutuhan serta tantangan Kota Tangerang Selatan,” sambungnya.

Kami berharap forum ini dapat menjadi sarana untuk berdiskusi secara konstruktif. Saling berbagi pengalaman dan masukan, serta menghasilkan rekomendasi yang konkret dan aplikatif,” tandas Hadi.

Hadir dalam Diskusi Permen PUPR itu, Senior Technical Advisor GBPN Jatmika Adi Suryabrata mengungkapkan, Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu kota representatif dalam pengaplikasian kontruksi gedung hijau.

“Kami melihat bahwa Tangerang Selatan (Tangsel) ini memiliki keinginan yang lebih, dan potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, GBPN sangat senang sekali untuk mendukung. Agar program-program bangunan gedung hijau di Tangsel ini bisa lebih maju lagi,” ujar Jatmika.

Menurutnya, Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 tentang bangunan gedung hijau, sudah mengamanatkan bahwa bangunan, baik milik pemerintah, swasta, maupun khalayak, harus hijau, dan hemat energi.

“Studi yang kami lakukan menunjukkan, bahwa dengan menerapkan rekomendasi teknis yang sekarang ini sedang kita susun, sedang kita olah ini, bangunan komersial yang besar itu ya, itu bisa menghemat 30-40 persen (energi),” terangnya.

“Penghematan itu (energi), sudah barang tentu akan mengurangi emisi karbon. Dan Tangsel ingin memperlihatkan pada Indonesia, pada nasional, berapa sumbangan pengurangan CO2 dari Tangsel ini,” imbuh Jatmika.

Dengan menggunakan perlengkapan rumah tangga yang hemat energi, lanjut Jatmika, masyarakat akan lebih menghemat pengeluaran.

“Kenapa masyarakat nggak melakukan itu (menggunakan alat rumah tangga hemat energi)? Karena mereka enggak tahu tentang ini. Ini yang juga kemudian kami siapkan edukasinya. Hasil-hasil perhitungan kami, itu yang nanti kamisertakan supaya masyarakat bisa melihat,” papar Jatmika.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya telah membeberkan beberapa panduan teknis. Termasuk hasil studi, terkait penggunaan alat-alat hemat energi (salah satunya pendingin ruangan).

“Jadi kami dari GBPN memberikan hasil studi. Nanti Pemkot Tangsel yang akan menggodok dan memutuskan (regulasi bangunan hijau) bersama. Seperti tadi kita membicarakan, kalau kita mau melakukan recycle air, berapa sih minimalnya supaya tidak merugikan pemilik bangunan gedung. Itu juga ada di dalam diskusi ini,” katanya.

Jatmika menjelaskan, saat ini terdapat tiga kota yang menjadi salah satu rujukan penerapan Permen PUPR nomor 21 tahun 2021 itu.

“Kalau secara nasional baru Tangsel, Balikpapan, kemudian Denpasar. Dan kami GBPN, akan ke kota-kota lain dan menjadikan Tangsel sebagai referensi. Ada banyak kota, salah satunya Semarang, itu akan belajar ke Tangsel untuk melihat bagaimana menerapkan ini (Permen PUPR),” ucap Jatmika.

Harapannya itu, di tahun 2030, kita dapat mengurangi emisi CO2 sebesar 30 sekian persen. Dengan program ini, Tangsel kemudian nanti bisa memperlihatkan ke nasional. (Dengan menerapkan Permen PUPR) Tangsel itu (berhasil) menyumbang reduksi emisi CO2 sebesar apa,” tandasnya. (***)

Sulis

Recent Posts

Soal Mundurnya Hasan Nasbi dari PCO, Gerindra: Itu Hak Pribadi, Kita Hormati

TintaOtentik.co - Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat…

7 hours ago

Joey Pelupessy Rasakan Sensasi Berbeda Bermain di Timnas Indonesia

TintaOtentik.co - Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, berbagi cerita tentang pengalaman emosionalnya saat menjalani debut…

10 hours ago

Sulit Menyalip di Jerez, Bagnaia Kembali Dibayangi Rasa Frustrasi

TintaOtentik.co – Francesco Bagnaia kembali harus menahan rasa frustrasinya usai tampil di MotoGP Spanyol 2025.…

10 hours ago

per 28 April Harga Cabai Turun 12 Persen Dibanding Pekan Lalu!

TintaOtentik.Co - Melansir Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin, 28 April 2025,harga-rata-rata nasional cabai…

23 hours ago

Bertandang ke Tangsel, Gubernur Banten Andra Soni: Program MBG Penting untuk Tumbuh Gizi Anak

TintaOtentik.Co - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam meningkatkan…

24 hours ago

Prabowo Meminta Penentuan Direksi BUMN Jangan Berlatar Belakang Partai Politik

TintaOtentik.Co - Presiden Prabowo Subianto menegaskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata BPI Nusantara (Danantara) harus…

1 day ago