TintaOtentik.co – Wajib Pajak tengah menanti pelaksanaan penuh Coretax System, sebuah sistem perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan petugas pajak melalui integrasi berbagai layanan ke dalam satu platform digital yang lebih user-friendly.
Salah satu fitur utama dari Coretax adalah penyempurnaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur ini hanya mencakup PPh Pasal 21 dan bergantung pada laporan dari pihak pemotong pajak.
Namun, dengan Coretax, fitur prepopulated akan mencakup berbagai jenis pajak lain seperti PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, hingga PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Bukti potong dan pungut pajak yang dibuat dalam Coretax akan tersedia secara otomatis, memungkinkan Wajib Pajak cukup memverifikasi data sebelum melapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa fitur ini akan meningkatkan efisiensi dalam pelaporan SPT.
Pernyataan ini didukung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk mempermudah proses pelaporan melalui otomatisasi data.
Selain itu, sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak badan dengan penerbitan bukti potong dan pungut pajak secara otomatis, sehingga beban administratif dapat berkurang secara signifikan.
“Sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien,” terang Dwi dalam keterangannya, Jumat (15/11).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa Coretax akan dilengkapi dengan sistem prepopulated untuk mempermudah proses pelaporan.
“Jadi memang apabila Coretax sudah diimplementasikan, semua pelaporan dilakukan melalui Coretax, dan pelaporan pun juga sebetulnya diberikan kemudahan karena kita siapkan pre-populated SPT,” kata Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Untuk Wajib Pajak badan yang bertugas menerbitkan bukti potong dan pungut pajak, laporan tersebut akan secara otomatis dihasilkan oleh sistem. Wajib Pajak hanya perlu memverifikasi data sebelum menyelesaikan proses pelaporan.
Suryo Utomo juga menekankan pentingnya kesiapan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak badan, dalam menyambut perubahan sistem ini. Guna mendukung transisi, Direktorat Jenderal Pajak akan terus memberikan edukasi secara berkesinambungan.
Karena jumlah Wajib Pajak badan lebih sedikit dibandingkan Wajib Pajak orang pribadi, Suryo telah menginstruksikan seluruh kantor pajak di Indonesia untuk proaktif menjangkau Wajib Pajak badan. Tujuannya adalah memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas mengenai tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax.
“Jadi kami minta seluruh kantor kami di seluruh Indonesia untuk bisa reaching out Wajib Pajak Badan, bercerita dan menyampaikan kira-kira apa yang akan dilakukan pada waktu menyampaikan SPT melalui Coretax yang akan kita implementasikan ke depan,” ucapnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur Ketentuan Perpajakan untuk mendukung penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Aturan ini ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efisien, akuntabel, dan fleksibel.
TintaOtentik.co - Badan Pengembangan Usaha (BPU) Bandara secara resmi menggelar acara pengukuhan dan pelantikan pengurus…
TintaOtentik.Co - Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo…
TintaOtentik.co - Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat…
TintaOtentik.co - Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, berbagi cerita tentang pengalaman emosionalnya saat menjalani debut…
TintaOtentik.co – Francesco Bagnaia kembali harus menahan rasa frustrasinya usai tampil di MotoGP Spanyol 2025.…
TintaOtentik.Co - Melansir Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin, 28 April 2025,harga-rata-rata nasional cabai…