TintaOtentik.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan data terbaru terkait masifnya perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memperkirakan perputaran dana dari praktik ilegal ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.200 triliun.
“Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.
Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 981 triliun. Bahkan pada November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, juga menyoroti persoalan ini dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi Digital.
“Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024,” ungkapnya.
Ia menilai kondisi tersebut sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan.
Budi menjelaskan, pemerintah telah menggalang kerja sama lintas lembaga untuk menindaklanjuti masalah ini, termasuk melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK.
Sinergi ini diwujudkan melalui pembentukan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data.
Selain itu, data menunjukkan terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Dari jumlah tersebut, 1,9 juta di antaranya merupakan pekerja swasta, 97 ribu berasal dari kalangan TNI-Polri, dan yang mengkhawatirkan, terdapat sekitar 80 ribu pemain berusia di bawah 10 tahun.
Melihat tren yang terus meningkat, Ivan memperkirakan angka tersebut akan terus bertambah bila tidak ada langkah serius dan masif dalam pemberantasannya.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menekan laju judi online melalui sejumlah tindakan konkret, mulai dari pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga penutupan akses dana melalui rekening-rekening perbankan yang terindikasi terlibat, oleh Bank Indonesia.
Di sisi lain, edukasi dan kampanye bahaya judi online kepada masyarakat juga tengah digencarkan sebagai upaya pencegahan jangka panjang.