TintaOtentik.co – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri perumahan sekaligus menjaga momentum pembangunan di sektor properti.
Dalam skema insentif ini, fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN pada periode Januari–Juni 2025, sementara pada Juli–Desember 2025, insentif diberikan sebesar 50 persen.
“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (26/2).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sektor perumahan memiliki dampak luas terhadap ratusan industri lain, seperti cat, kayu, plafon, pasir, dan semen, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan,” kata Ara.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, juga menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk insentif yang berasaskan keadilan, terutama di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang memiliki efek berlapis bagi sektor konstruksi dan real estate,” ujar Sri Mulyani.
Dengan perpanjangan insentif ini, pemerintah berharap sektor properti tetap tumbuh positif di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.