TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024.
Tersangka kali ini adalah Zeky Yamani (ZY), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel.
Diketahui sebelumnya, Zeky pernah bertugas di DLH Tangsel.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang, sejak Kamis 17 April 2025.
Zeky diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama Kabid Kebersihan DLH Kota Tangsel, Tb Apriliadhi KP; Direktur Utama PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti dan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman. “Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Rangga.
Rangga menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut, Zeky dan Wahyunoto telah mencari titik buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, mantan staf DLH Kota Tangsel itu telah beberapa kali menerima uang dari pihak PT EPP dengan total belasan miliar. Penerimaan uang tersebut dilakukan setelah proyek senilai Rp75,9 miliar dicairkan. “Nilainya Rp15,436 miliar,” ungkap Rangga.
Uang belasan miliar tersebut, menurut pengakuan Zeky ditransfer ke rekening bank miliknya seperti BCA, BJB dan BRI. Uang itu dikelola oleh ASN pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangsel itu untuk keperluan koordinasi. “Pengakuannya untuk koordinasi dan pribadi,” katanya.
Rangga mengungkapkan, Zeky belum terbuka terkait penggunaan uang belasan miliar. Ditanya, untuk dibagi-bagi ke pejabat di Pemkot Tangsel, yang bersangkutan belum buka suara. “Pengakuannya untuk koordinasi, ini yang sedang kami dalami,” ujar pria asal Depok ini.
Rangga memastikan, proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, PT EPP mengalihkan pekerjaan tersebut kepada perusahaan lain seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
Laporan: iwanpose