Tintaotentik.Co – Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur, Polres Tangsel mengabulkan penangguhan penahanan ibu Farrel Mahardika Putra berinisial SY.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Tangsel, AKP Agil kepada wartawan, Sabtu 22 Maret 2025.
Agil menjelaskan, Kapolres Tangerang Selatan AKBP VICTOR D.H. INKIRIWANG, telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara kasus penggelapan tersangka SY, dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional.
“Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025,” ujarnya.
“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. S.Y tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur,” tambahnya.
Agil membenarkan bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara Penggelapan yang dilaporkan oleh Sdr. P.T dengan terlapor Sdri. S.Y.
Agil memaparkan bahwa kasus tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan didapatkan alat bukti yang cukup.
“Sehingga penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor S.Y sebagai tersangka dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan,” terangnya.
Namun, lanjutnya, penahanan terhadap tersangka SY telah ditangguhkan usai Polres Tangsel mengabulkan permohonan dari Farrel sang anak.
“Untuk saat ini tersangka Saudari S.Y sudah berkumpul kembali dengan keluarganya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kisah pilu menimpa seorang kakak-beradik yang rela menjual ginjalnya demi membebaskan sang ibu yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi yang dilakukan kakak-beradik di Bundaran HI tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Dilansir dari TribunJabar.id, kakak-beradik tersebut bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah yang beraksi demi membebaskan sang ibu yang ditahan karena tuduhan penggelapan uang dan barang.
‘Tolong kami, kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel’ tulis banner yang dibawa kakak-beradik tersebut.
Farrel menceritakan bahwa sang ibu berinisial SY merupakan seorang penjual makanan rumahan.
Lanjutnya, sang ibu membantu saudara ayahnya dalam mengurus rumah, karena pemilik rumah tersebut sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pekerjaannya di maskapai penerbangan.
Sebagai imbalan, lanjut Farrel, ibunya diberikan hadiah sebuah ponsel dan uang Rp10 juta untuk kebutuhan rumah tangga, termasuk untuk membayar asisten rumah tangga (ART).
“Uang itu diberikan tunai, dan setiap pengeluaran selalu dicatat ibu saya,” ujar Farrel dikutip dari TribunJabar.id.
TintaOtentik.Co - Gubernur Banten Andra Soni berkumpul dengan pelaku industri di Banten. Dalam kesempatan itu,…
TintaOtentik.Co - Sukatani kembali mengeluarkan single terbaru bertajuk ‘Tumbal Proyek’, duo punk new wave asal…
TintaOtentik.Co - Di tengah upaya penataan kawasan Jalan Haji Usman, Kecamatan Ciputat, Pemerintah Kota Tangerang…
TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh…
TintaOtentik.co - Liverpool berada di ambang memastikan gelar juara Liga Inggris 2024-2025. Hingga pekan ke-33,…
TintaOtentik.co - Presiden Prabowo Subianto menanggapi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan…