TintaOtentik.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga sebagai langkah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kebijakan ini mencakup sejumlah pengurangan alokasi dana untuk operasional pemerintahan, termasuk penggunaan AC dan mobil jemputan pegawai.
Terdapat 10 poin utama yang mengalami pemangkasan dalam kebijakan ini. Beberapa kementerian dan lembaga, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mulai menerapkan instruksi tersebut.
Berikut adalah 10 poin penghematan yang diterapkan:
- Batasan BBM bagi Pejabat
Pejabat pimpinan tinggi madya hanya mendapatkan alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja. - Penghapusan Alokasi BBM untuk Pejabat Tertentu
Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional ahli utama tidak lagi mendapatkan alokasi BBM sejak 1 Februari 2025. - Penghapusan Anggaran Jamuan Makan
Tidak ada lagi alokasi anggaran untuk jamuan makan pimpinan. - Pengurangan Alat Tulis dan Bahan Kantor
Anggaran untuk alat tulis kantor, bahan komputer, dan alat rumah tangga kantor ditiadakan. - Penghapusan Anggaran Sarana dan Prasarana
Tidak ada lagi anggaran untuk pengadaan meubelair, renovasi ruangan, dan peralatan mesin. - Pengurangan Anggaran Listrik, Air, dan Jasa Pengiriman
Alokasi daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, serta pemeliharaan peralatan dan mesin atau komputer dikurangi. - Optimalisasi Penggunaan Mesin Fotokopi
Percetakan dokumen dilakukan dengan berbagi penggunaan mesin fotokopi yang telah tersedia. - Penghapusan Mobil Jemputan Pegawai
Layanan mobil jemputan pegawai dihapuskan. - Penghapusan Biaya untuk Dekorasi dan Layanan Tambahan
Tidak ada lagi anggaran untuk sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape, dan layanan WhatsApp Blast. - Pembatasan Penggunaan Lift dan AC
Penggunaan lift, AC biasa, dan AC sentral akan dibatasi.
BKN dan Kemenkumham telah menerapkan kebijakan ini dan meminta para pegawai untuk menyesuaikan diri. Mereka menegaskan bahwa pemangkasan anggaran bukan hambatan, melainkan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih efektif dan efisien.