TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Kota telah merampungkan proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penerapan sanksi pidana yang lebih tegas bagi pelanggar sebagai upaya memperkuat penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Sudiar, menegaskan bahwa peraturan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi warga.
“Ketentuan dalam Raperda ini telah mengakomodasi kebutuhan hukum daerah dalam menjaga ketertiban umum, termasuk pemberian sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan,” ujar Sudiar seusai rapat finalisasi Raperda Tibum di DPRD Tangsel, Rabu (12/3/2025).
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenai sanksi pidana, di antaranya mendirikan bangunan dan/atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan usaha hiburan tanpa izin, serta mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Untuk memberikan efek jera, Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa pelanggar ketentuan ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta.
“Sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelas Sudiar, yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Raperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dan dalam waktu dekat akan segera diparipurnakan serta disahkan menjadi peraturan daerah. Setelah disetujui, pemerintah daerah bersama Satpol PP dan aparat terkait akan segera mensosialisasikan serta mengimplementasikannya.
“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kami mengajak warga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman dengan menaati peraturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
“Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tandasnya.
Laporan: iwanpose