TintaOtentik.co – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terus berlanjut di DPR. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan agar mekanisme tersebut diatur melalui Peraturan Panglima TNI dengan ketentuan yang jelas.
“Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui Peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif,” ujar Amelia dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Amelia menjelaskan bahwa kriteria kelayakan objektif dapat mencakup latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan dengan jabatan sipil yang akan ditempati. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga sistem meritokrasi dan menghindari kecemburuan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Selain itu, tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI pada jabatan sipil bukan semata-mata karena jabatan militer mereka, tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat yang sama menjelaskan bahwa revisi UU TNI mengatur penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif.
“Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun dalam UU TNI yang berlaku saat ini, terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Namun, revisi UU TNI menambah lima institusi baru, sehingga totalnya menjadi 15. Berikut daftar kementerian/lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Dalam revisi UU TNI, lima institusi baru yang ditambahkan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Pembahasan terkait mekanisme penempatan TNI di jabatan sipil masih terus berlanjut. Usulan agar aturan ini diatur melalui Peraturan Panglima TNI menjadi salah satu opsi untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang ditempatkan benar-benar memenuhi kualifikasi dan tidak menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan.