Categories: HukumOpiniPolitik

UUD TNI: Prajurit Tidak Boleh Menjabat Kementerian Kecuali Ada Kaitan dengan TNI, Bahkan Berbisnis!



Artikel ini ditulis oleh Politisi Gerindra Habiburokhman Sekaligus Sebagai Ketua Komisi III DPR RI

Konsep Dwi Fungsi ABRI sebenarnya konsep yang netral yang awalnya dikenalkan oleh Jenderal AH Nasution sesepuh TNI. Intinya ABRI atau TNI tidak hanya bertanggung jawab soal pertahanan negara tetapi bisa ikut ambil bagian dalam pelaksanaan pemerintahan.

Selama orde baru berkuasa, konsep ini menjadi praktik yang dianggap negatif dimana ABRI atau TNI bukan hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara tetapi malah mendominasi.

Dengan konsep ini banyak sekali kepala daerah adalah perwira ABRI/TNI aktif, ABRI/TNI memiliki Fraksi di DPR tanpa melalui pemilu yang jumlah anggotanya bisa seperlima dari seluruh anggota DPR, hampir semua kementerian juga diisi oleh perwira-perwira aktif. ABRI bahkan bisa ikut melakukan aktivitas bisnis.

Pengesahan UU TNI kemarin tentu jauh sekali dari praktik penerapan Dwi Fungsi ABRI yang terjadi di era orde baru.

Prajurit TNI hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur TNI yang memiliki relevansi kerja dengan TNI seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Hakim Agung Militer di Mahkamah Agung dan lain-lain.

Dengan pengaturan ini justru kita memaksimalkan SDM TNI untuk membantu kerja kementerian atau lembaga yang ada kaitan tugasnya dengan tugas TNI tersebut.

Sejak lama kita melihat prajurit TNI ikut membantu mengatasi masalah di luar pertahanan. Kita ingat di saat pandemi Covid 19, di mana prajurit TNI dan anggota Polri  ikut membantu tenaga kesehatan mengatasi pandemi. Mereka menyelenggarakan vaksinasi, menyemprot disinfektan hingga menyalurkan berbagai bentuk bantuan.

Begitu juga ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi dan tsunami, hingga gunung meletus, Prajurit TNI sigap membantu masyarakat di garis terdepan.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menjadi kepala daerah tanpa Pemilu/Pilkada.

UU TNI tidak membolehkan TNI memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa Pemilu.

UU TNI tidak membolehkan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak ada kaitan kerja dengan TNI.

UU TNI juga tidak mengizinkan TNI berbisnis. Jelaslah UU TNI bukan wujud kembalinya Dwi Fungsi ABRI. [***]

Irfan Kurniawan

Recent Posts

Kata Pemkot Tangsel Isi Los Kosong di Pasar Ciputat, Gratis?

TintaOtentik.Co - Di tengah upaya penataan kawasan Jalan Haji Usman, Kecamatan Ciputat, Pemerintah Kota Tangerang…

6 hours ago

Siapkan Koperasi Merah Putih, Dinkop Tangsel Bakal Revitalisasi Koperasi yang Tidak Aktif

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyiapkan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh…

6 hours ago

Liverpool Dilarang Angkat Trofi Liga Inggris 2024-2025 Walaupun Juara, Kok Bisa?

TintaOtentik.co - Liverpool berada di ambang memastikan gelar juara Liga Inggris 2024-2025. Hingga pekan ke-33,…

10 hours ago

Prabowo Hormati Usulan 8 Poin Forum Purnawirawan TNI, Tapi Tak Bisa Serta Merta Merespons

TintaOtentik.co - Presiden Prabowo Subianto menanggapi pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang memuat delapan…

13 hours ago

Bertemu Bos Freeport di AS, Sri Mulyani-Budi Gunadi Bahas Isu Ekonomi dan Kesehatan

TintaOtentik.Co - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bertemu dengan Chairman…

1 day ago

Kemendagri Sampaikan ke DPR Ada 341 Usulan Pemekaran Daerah Baru<br>

TintaOtentik.Co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau…

1 day ago